![]() |
| Moh. Ali Muhsin wartawan Jawa Pos Radar Madura sekaligus Kahmi Al-Khairat |
Palengaan - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Al-Khairat Pamekasan gelar Ngaji Jurnalistik dengan tema "Belajar Menulis Berita, HMI Melawan Berita Hoax" bersama Wartawan Jawa Pos Radar Madura di Musalla komisariat, Sabtu pukul 09:00 wib (03/03/2018).
Sesuai dengan misi HMI, Membina insan akademis pencipta pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyaraka adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Maka wajib bagi kader himpunan bisa membedakan fakta dan fitna.
Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE.
Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.
Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax.
Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain pasal 28 tersebut, menurut kabar pesan berantai yang beredar di WhatsApp, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
![]() |
| Pengurus HMI komisariat Al-Khairat Foto bersam Pemateri. |
Kajian yang dihadiri pulahan kader tersebut berjalan lancar dan sukses. Ketua Umum HMI Al-Khairat, Imam Asy'ari berharap. "pelatihan jurnalis ini digelar agar kader HMI bisa mengasah potensi yang dimilikinya, khususnya dalam segi kepenulisan". (*)


Comments
Post a Comment