Skip to main content

HMI Al-Khairat Datangkan Wartawan JPRM

Moh. Ali Muhsin wartawan Jawa Pos Radar Madura sekaligus Kahmi Al-Khairat

Palengaan - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Al-Khairat Pamekasan gelar Ngaji Jurnalistik dengan tema "Belajar Menulis Berita, HMI Melawan Berita Hoax" bersama Wartawan Jawa Pos Radar Madura di Musalla komisariat, Sabtu pukul 09:00 wib (03/03/2018).

Sesuai dengan misi HMI, Membina insan akademis pencipta pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyaraka adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Maka wajib bagi kader himpunan bisa membedakan fakta dan fitna.

Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE. 

Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE. 

Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. 

Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Selain pasal 28 tersebut, menurut kabar pesan berantai yang beredar di WhatsApp, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. 

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Pengurus HMI komisariat Al-Khairat Foto bersam Pemateri.

Kajian yang dihadiri pulahan kader tersebut berjalan lancar dan sukses. Ketua Umum HMI Al-Khairat, Imam Asy'ari berharap. "pelatihan jurnalis ini digelar agar kader HMI bisa mengasah potensi yang dimilikinya, khususnya dalam segi kepenulisan". (*)

Comments

Popular posts from this blog

HMI Al-Khairat Adakan Diskusi - Nobar Pringati G30SPKI

Tiga dari kanan: Ketua Umum HMI Al-Khairat Ahamad Suhri mendampingi pembicara Ust. Muhammad Khalilurrahman.  Palengaan - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Al-Khairat adakan Diskusi hingga Nonton bareng film gerakan 30 september Partai Komunis Indonesia (G30SPKI) di halaman gedung komisariat, jln. Masjid Bentoul Potoan Daya Palengaan Pamekasan, Rabu (02/10/2019). Untuk mengisi kajian, kawan-kawan HMI Al-Khairat mendatangkan Ust. Muhammad Khalilurrahman salah satu asatidz Pon. Pes Mambaul Ulum Bata-bata yang banyak paham tentang sejarah Indonesia dan Sejarah Islam secara umum. Kegiatan yang di mulai setelah shalat isya' tersebut diikuti puluhan kader HMI Al-Khairat yang membahas tentang sejarah masuknya PKI ke Indonesia hingga puncak gerakan 30 sepetember, termasuk dinamika pergerakannya. Agenda ini merupakan inisiatif Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Ahmad Rofiqi dan Ubaidillah, mereka berharap dengan mengingat kembali...

Film The Santri dalam Sorotan

Moh. Khozin Rohman (Wa Sekum Kabid PPPA HMI Al-Khairat, Pamekasan)  Oleh. Moh. Khozin Rohman * Opini - Perdebatan yang tiada henti tentang perselisihan antar pro dan kontra terhadap  penayangan film “the santri” dimulai dari munculnya trailer yang menampilkan sedikit scene yang menurut beberapa golongan memberikan pesan yang tidak mencerminkan tradisi pesantren itu sendiri. Disisi lain ada juga yang bangga dengan adanya film the santri yang syarat akan hikmah dan amanah positif, menggambarkan pesantren Indonesia dan tradisinya yang selalu teguh terhadap ajaran agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Film yang akan di rilis oktober ini mengulas tentang nilai dan tradisi pembelajaran di pondok pesantren yang mandiri, sederhana, toleran, dan cinta tanah air. Kritik muncul setelah trailer di tayangkan. Banyak kalangan dari ummat muslim tidak merasa perlu menonton utuh filmnya di bioskop nanti untuk menyatakan menolak. Seperti yang di utarakan oleh beberapa tokoh,...

Closing Ceremony LK1 HMI Al-Khairat

Dari Kanan : Moh. Makinun Amien (SC), Nurul Huda (MoT), Ach. Hokim (Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan), Ahmad Suhri (Ketua Umum HMI Komisariat Al-Khairat), dan Moh. Khozin Rohman (Ketua Panitia) Kertagenah - Closing Ceremony Latihan Kader 1 HMI Cabang Pamekasan Komisariat Al-Khairat berjalan efektif di aula SMA Miftahul Ulum (Yaspimu) Kertagenah Tengah Kadur Pamekasan, Senin (11 November 2019) Kegiatan penutupan LK1 tersebut sejak pukul 05.00 Wib, sebelumnya diagendakan pukul 04.30, namun ada beberapa berkas administrasi belum selesai sehingga lambat tiga puluh menit, ungkap Moh. Khozin Rohman selaku ketua panitia. Iya juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa "Lulus Latihan Kader 1 ini bukan akhir dari peroses, tapi ini merupakan awal dari perjuangan" pungkasnya. Disambung juga oleh Ketua Umum HMI Komisariat Al-Khairat Ahmad Suhri dalam sambutannya mengajak kader yang baru selesai mengikuti latihan tersebut untuk selalu semangat berjuang mengabdi untuk bangsa da...